Jumat 12 Dec 2014 08:54 WIB

Baru 80 Persen Perusahaan yang Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
 Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Masassya menunjukan kartu smart card BPJS menjelang transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS di Jakarta, Kamis (12/12).
Foto: Republika/Wihdan H
Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Masassya menunjukan kartu smart card BPJS menjelang transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS di Jakarta, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala BPJS Ketenagakerjaan provinsi Jawa Barat, Yuan Kusnawan mengatakan baru ada 80% perusahaan di provinsi Jawa Barat yang mendaftarkan pegawainya pada BPJS Ketenagakerjaan. 80% terdaftar adalah perusahaan menengah keatas.

"Baru perusahaan yang besar, perusahaan kecil, seperti UMKM memang belum terjamah," ujar Yuan saat dihubungi Republika, Jumat (12/12).

Yuan menambahkan belum maksimalnya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan disebabkan masih banyak perusahaan yang belum sadar akan pentingnya jaminan kesehatan.

Yuan menambahkan, dengan mengikuti pegawai kedalam BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya memindahkan beban kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan kepada negara.

Salah satu kendala lain dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya pencatatan berbeda bagi pegawai yang bekerja di kantor cabang. Yuan mencontohkan ada satu pegawai yang bekerja di kantor cabang disebuah kota.

Namun, kantor pusat berada di kota yang berbeda. Kasus tersebut menyebabkan pencatatan keanggotaan BPJS di satu daerah masih perlu diakurasi. Hal ini diakui Yuan sebagai salah satu celah adanya data yang belum akurat.

"Masih kita evaluasi lagi," ujar Yuan.

Yuan juga mengatakan pihaknya masih mengejar target agar 2015 semua perusahaan yang tercatat di provinsi Jawa Barat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

"Sifatnya BPJS itu kan wajib ya sekarang, jadi memang harus kita dorong terus, agar semua bisa terkordinsi lebih baik," tambah Yuan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendesak pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat untuk mendukung sepenuhnya program ini. Yuan mengatakan dukungan bisa dalam bentuk Peraturan Daerah atau mekanisme rekomendasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement