REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 ( sepuluh ) buah bom rakitan aktif diserahkan dengan sukarela oleh masyarakat kepada Satgas Pam Rahwan Yon Armed 13/ Nanggala Kostrad.
Warga menyerahkan bahan peledak itu kepada petugas pengamanan daerah rawan Maluku, setelah mendapatkan pengarahan dan anjangsana dari komandan pos Waai Letda Czi Sulaiman bersama beberapa anggotanya.
Muhandak tersebut sebenarnya merupakan sisa konflik yang di simpan oleh warga. Pakum Satgas Kapten Chk Dewa Putu Martin dan Danpos Waai menjelaskan bahwa kepemilikan Senpi maupun Muhandak itu merupakan melanggar undang-undang yang dapat di jerat hukum, sesuai dengan Undang – undang darurat TH 1951.
Setelah mendapat penjelasan dan pengertian mengenai wawasan kebangsaan, dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan warga masyarakat tersebut menyerahkan Muhandaknya.
Satgas menjamin keselamatan maupun dari tuntutan Hukum apabila masyarat atau pun warga menyerahkan baik itu Senpi maupun muhandaknya secara sukarela demi kedamaian rakyat Maluku.
"Ini merupakan suatu bentuk keberhasilan kesekian kalinya SatgasYon Armed 13/Nanggala Kostrad mendapatkan Senpi maupun Muhandak dalam pelaksanaan tugas Pam Rahwan di daerah Maluku di karenakan keberhasilan di dalam pembinaan territorial yang dilaksanakan dilapangan," ujar Komandan Satgas Yon Armed 13/Nanggala Kostrad Mayor Arm Didik Harmono.