REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penutupan pusat lokalisasi prostitusi Dolly tak lantas menjadi akhir bisnis jual-beli layanan seks di Kota Surabaya. Hal tersebut terungkap dari hasil temuan Tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Renakta Ditreskrimum) Polda Jatim, yang dirilis Kamis (11/12).
Dalam siaran persnya, Polda Jatim mengumumkan telah mengungkap dua modus berbeda perdagangan manusia untuk tujuan prostitusi selama awal Desember ini. Diasampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, kasus pertama adalah bisnis prostitusi berkedok salon pijat sedangkan kasus kedua adalah perdagangan perempuan melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM).
Awi menyampaikan, dalam kasus ‘salon plus-plus’, telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang perempuan 43 tahun berinisia A. Menurut Awi, A adalah pemilik salon sekaligus mucikari yang menjajakan para perempuan muda untuk melayani para lelaki hidung belang.
“Di salon sodari A, mula-mula pelanggan dipersilakan memilih perempuan yang duduk di sofa. Setelah pelanggan memilih, mereka masuk kamar pijat. Beres memijat, si perempuan menawarkan layanan plus. Tarifnya, Rp 1,5 juta kalau di tempat, Rp 2 juta kalau di luar,” kata Awi kepada para wartawan.
Menurut Awi, praktik prostitusi terselubung salon pijat di Jalan Ambengan, Surabaya tersebut terendus tim Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah adanya laporan warga pada 24 November. Setelah dilakukan pengintaian dan investigasi, Awi menyampaikan, tim Renakta Ditreskrimum melakukan penggerebekan pada 1 Desember lalu.
“Kami mengamankan tersangka Mami A dan delapan orang perempuan pekerjanya. Barang bukti yang dikumpulkan adalah sejumlah uang, lembar absen karyawan, buku cataan pendapatan harian, serta beberap kondom, baru dan bekas pakai,” kata Awi.
Dalam kasus kedua, Awi menjelaskan Polda Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka pria berinisial ER yang berporofesi sebagai mucikari penjaja perempuan melalui layanan BBM. Menurut Awi, modus yang digunakan, tersangka menawarkan foto-foto perempuan anak buahnya kepada pria-pria nakal melalui BBM.
“Setelah ada kesepakatan, calon pemakai jasanya diminta mentransfer uang ke nomor rekening tersangka ER sebagai tanda jadi. Tersangka lalu mengirim perempuan yang disepakati ke hotel yang telah dipilih. Sebagai bagi hasil, Papi ER mendapatkan jatah 30 persen dari sang perempuan,” kata Awi.
Awi menggarisbawahi, bisnis prostitusi yang dijalankan ER menyasar pangsa pasar kelas atas. Awi menginformasikan, ER biasa menjajakan perempuan muda yang masih berstatus mahasiswi, dengan tarif Rp 2,5 hingga Rp 3 juta.
Awi menerangkan kasus prostitusi melalui layanan BBM tersebut terungkap dari hasil penyergapan yang dilakukan tim Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada 9 Desember. Dalam penggerebekan itu, menurut Awi, berhasil membuktikan adanya praktik asusila yang dilakukan anak buah ER.
“Kami pun lantas menciduk ER. Setelah melewati pemeriksaan, didukung barang bukti yang ada, di antaranya bukti transfer ATM, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi.