Kamis 11 Dec 2014 19:15 WIB

Pemred Jakarta Post Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rep: c96/ Red: Bilal Ramadhan
Tampilan laman The Jakarta Post.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Tampilan laman The Jakarta Post.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan The Jakarta Post Mediyatama Suryodiningrat (MS) menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama lantaran melanggar pasal 156 KUHP. MS diduga telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini terkait produk jurnalistik berupa karikatur yang menggambarkan seseorang tengah memegang bendera bertuliskan lafadz syahadat yang berdampingan dengan gambar tengkorak.

"MS ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/12).

Ia menuturkan, setelah diselidiki produk jurnalisitik karikatur yang dipublikasikan oleh The Jakarta Post diduga mengandung penistaan agama. Sebelumnya pun, menurut Rikwanto, saksi ahli pers telah dilibatkan dalam kasus ini.

Itu dilakukan agar penyidik polisi bisa memastikan apakah produk jurnalistik itu berunsur pidana atau tidak. Dewan Pers juga, kata dia, telah memberikan masukan-masukan terkait produk karikatur itu kepada polisi.

Rikwanto mengatakan, MS akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Dan, lanjut dia, MS diancam 5 tahun penjara. Penyidik, terang Rikwanto, akan tetap memproses kasus ini. Ihwal apakah ada mediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus ini, ucap dia, belum terjadi.

Pasal 156 KUHP, kata Rikwanto, terkait kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat menodai suatu agama yang dianut di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement