REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyesalkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dan Dewan Pers menegaskan, kasus yang menimpa MS merupakan kasus yang terkait dengan produk jurnalistik.
"Harusnya dengan Undang-Undang Pers," ujar Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Nezar Patria saat dihubungi oleh Republika, Kamis (11/12). Ia menuturkan, sebelumnya Dewan Pers menganggap kasus ini sudah selesai. Sebab, kata dia, The Jakarta Post secara terbuka telah meminta maaf atas tindakannya.
Namun, kata dia, kepolisian justru menetapkan MS sebagai tersangka. Dan, kata dia, kepolisian seharusnya juga tidak menjerat MS dengan Undang-Undang KUHP."Mestinya polisi bersikap arif," kata Nezar menyarankan. Ia menjelaskan, karikatur yang menggambarkan adanya bendera bertuliskan lafadz syahadat dan ada gambar tengkoraknya, merupakan produk jurnalisitik.
"Sebetulnya itu karya jurnalistik," terangnya. Hal inilah, kata dia, seharusnya Dewan Pers yang turun terlebih dahulu menangani kasus ini. Dan kepolisian pun, kata dia, seharunsya tidak perlu bertindak sejauh ini.