Kamis 11 Dec 2014 18:14 WIB

Tidak Biasa, Angie Diperiksa di Rutan Pondok Bambu

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Terpidana 12 tahun kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Terpidana 12 tahun kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh (Angie) di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (11/12). Angie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah (RA).

Pemeriksaan Putri Indonesia 2001 itu sebelumnya dijadwalkan di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, tempat pemeriksaan kemudian berubah dan dilakukan di tempat Angie ditahan. Hal ini tidak biasa. Tetapi, KPK beralasan bahwa pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu untuk Angie lebih menghemat waktu.

"Teknis saja, biar lebih efisien," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/12).

Pada saat pembangunan Wisma Atlet, Angie merupakan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan. Dalam kasus Wisma Atlet, Angie juga telah menjadi terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel pada anggaran 2010-2011 itu. Rizal yang juga menjadi ketua komite pembangunan tersebut diduga melakukan //mark up// anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rizal Abdullah disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement