REPUBLIKA.CO.ID, KUTA, BALI -- Seorang wanita warga negara Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa 2,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Ahad (7/12).
Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris John Lay menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan melacak seseorang yang menerima barang haram itu di Bali.
"Komunikasi dengan P sangat singkat. Nomornya pun kami tidak bisa telusuri karena menggunakan aplikasi 'we chat'. Kami sulit memonitor P karena diduga di berada di Tiongkok," ucapnya di Bali, Kamis.
Begitupula saat polisi berupaya menangkap penerima narkotika itu mulai tanggal 7 hingga 10 November 2014 di sebuah hotel di Legian, Kuta, yang telah dipesan tersangka sebelumnya, juga gagal dilakukan.
"Ini merupakan jaringan yang rapi sehingga komunikasi antara tersangka dengan penerima terputus," ungkapnya.
Tersangka kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.