Rabu 10 Dec 2014 16:52 WIB

Polisi Diminta Pulihkan Korban Salah Tangkap

polisi
Foto: skalanews
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Keluarga korban salah tangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menuntut pihak kepolisian untuk memulihkan nama baiknya karena dituduh terlibat kasus perampokan di gudang ice cream di Jalan Lingkar Selatan pada 12 November 2014.

"Harapan keluarga, nama baik Kuswanto (29) yang sebelumnya dituduh terlibat perampokan serta mengalami penganiayaan untuk dipulihkan," kata orang tua Kuswanto, Kustinah (48) ketika ditemui di rumahnya di Desa Jepang Wetan, Kecamatan Mejobo, Kudus, Rabu.

Selain itu, dia juga menuntut biaya pengobatan terhadap anak kedua dari tiga bersaudara itu karena luka yang diduga akibat dibakar oleh oknum polisi hingga kini belum pulih. Bahkan, lanjut dia, anaknya itu masih sering mengeluarkan darah dan nanah. Ayah korban, Suroto (48) menambahkan, bahwa biaya pengobatan dari pihak kepolisian sebesar Rp30 juta tidak cukup untuk pengobatannya selama ini.

Akibatnya, lanjut dia, perabot rumah serta mobil keluarga terpaksa dijual karena untuk biaya pengobatan. "Untuk membiayai anaknya yang seharusnya masuk kelas 1 sekolah dasar juga tidak mampu sehingga terpaksa tidak sekolah untuk sementara waktu," ujarnya.

Biaya pengobatannya, kata dia, sekali datang ke dokter bisa mencapai Rp1 juta. Padahal, lanjut dia, pengobatan akibat luka kebakaran pada perut hingga lehernya itu tidak hanya sekali melainkan berulang kali.

Berdasarkan keterangan anaknya, kata dia, Kuswanto ditangkap oleh beberapa personel reskrim Polres Kudus dan dipaksa mengaku terlibat perampokan di gudang ice cream walls di Jalan Lingkar Selatan pada 12 Nopember 2014. Kejadian itu, kata dia, pada tanggal 21 November 2014 ketika sedang berada di kafe di Jalan Lingkar Kudus bersama lima orang temannya. "Kuswanto bersama lima temannya juga ikut diangkut mobil kemudian di dalam mobil juga mengalami kekerasan fisik," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement