REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum.
Operator angkutan umum, lanjut dia meliputi operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
"Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan 'Dilarang Merokok'," katanya di Jakarta, Rabu (10/12).
Barata mengatakan stiker "Dilarang Merokok" tersebut harus dipasang di setiap sarana angkutan yang dioperasikan serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan.
Selain itu, Barata menambahkan awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas.
"Awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Barata menuturkan larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.