REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG- Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nikolaus Pira Bunga memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Perppu) Pilkada berpeluang lolos dalam pembahasan awal 2015.
Peluang lolosnya Perppu ini menyusul komitmen Partai Demokrat, dan adanya dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar dan PPP memungkinkan suara Koalisi Merah Putih (KMP) tidak solid dalam mendukung penolakan Perppu, kata Pira Bunga di Kupang, Rabu, terkait nasib Perppu dan mungkinkah terjadinya kevakuman hukum jika Perppu ditolak.
"Kalau saya amati perkembangan setelah Munas Golkar Bali dan Jakarta, Perppu pasti lolos karena Demokrat tetap komit mempertahankan apa yang sudah diputuskan SBY, sementara suara Golkar dan PPP di parlemen akan pecah," kata Pira Bunga.
Hanya saja, dalam urusan politik selalu saja ada perubahan-perubahan sikap, tergantung kepentingan masing-masing politik partai, katanya. Dia menambahkan, kalaupun DPR menolak Perppu Pilkada, tidak terjadi kevakuman hukum karena secara otomatis mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat hukum tata negara dari Undana Johanes Tuba Helan yang mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dipastikan mendukung langkah Golkar menolak Perppu Pilkada.
"Sejak awal saya berkeyakinan, bahwa perppu pasti akan ditolak dan hari ini telah dipertegas melalui keputusan Munas Golkar, partai pendukung utama KMP di parlemen," katanya.
Menurut dia, keyakinan ini didasarkan pada fakta politik bahwa UU pilkada lahir atas keinginan KMP yang menjadi penguasa di parlemen. Saat ini, KMP semakin solid dan sudah bisa dipastikan bahwa perppu yang diajukan Presiden SBY menjelang akhir masa jabatannya itu, akan ditolak, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur itu.