Rabu 10 Dec 2014 13:05 WIB
Perppu Pilkada Langsung

Sikap Ical Terhadap Perppu Pilkada, Nurul: Politik Memang Membingungkan

Rep: c89/ Red: Bilal Ramadhan
    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) berjalan usai menyerahkan laporan hasil Munas IX partai Golkar di Bali ke Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) berjalan usai menyerahkan laporan hasil Munas IX partai Golkar di Bali ke Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kader partai Golkar, Nurul Arifin membantah pernyataan Aburizal 'Ical' Bakrie di Twitter tentang Perppu Pilkada sebagai sesuatu yang tidak konsisten. Ia justru meminta para awak media yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut agar tidak perlu berfikir rumit. Karena tentu membingungkan.

"Bingung kan, politik memang membingungkan, itulah the art of politic," kata dia kepada wartawan, di kompleks parlemen, Rabu (10/12).

Menurut Nurul, pernyataan tokoh yang akrab disapa Ical tersebut di satu sisi menyiratkan kepentingan KMP dengan Demokat. Dalam hal ini, Golkar adalah bagian dari KMP menandatangani nota kesepahaman bersama Demokrat untuk mendukung Perppu SBY.

Tapi di sisi lain, lanjutnya, mandat Munas harus diperjuangkan. Karena itu adalah aspirasi pemilik suara sah DPD I dan II yang menginginkan Pilkada lewat DPRD. Berikut kutipan tulisan ARB di Twitter tentang Perppu. Catatan ini termuat pada akun @aburizalbakrie.

"Pada Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 Nov – 3 Des 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD".

"Rekomendasi tsb diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau".

"Hal ini jg sesuai dg idealisme Golkar (dan KMP) yg berjuang agar prinsip2 Pancasila ttp dijalankan dlm kehidupan berbangsa&bernegara".

"Kita tahu Di dlm sila ke-4 Pancasila,disebutkan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

"Karena itu, peserta Munas beranggapan; bahwa yg paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD".

"Meskipun demikian, setelah melihat: a) keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung, b) kesepakatan awal bulan Oktober antara 6 partai-partai tersebut diatas, c) pembicaraan dengan partai-partai dalam KMP".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement