Rabu 10 Dec 2014 03:06 WIB

Menaker Ajak Menteri ESDM Bahas Harmonisasi Outsourcing di Migas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hazliansyah
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Muh Hanif Dhakiri berencana melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Sudirman Said untuk membahas harmonisasi dan penyelarasan peraturan mengenai penerapan praktek alih daya (outsourcing) di sektor minyak dan gas bumi.

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Menteri ESDM. Intinya antara lain ada ketentuan dalam Permenakertrans yang merujuk pada undang-undang (UU) Ketenagakerjaan belum harmonis dengan  peraturan menteri (Permen) ESDM," katanya seusai menemui perwakilan 450 orang demonstran pekerja minyak dan gas di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (9/12).

Menurutnya, harmonisasi dan penyelerasan peraturan ketenagakerjaan di sektor minyak dan gas bumi dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum saat dilakukan pengawasan ketenagakerjaan bila terjadi perselisihan pekerja dan pengusaha. 

Apalagi, kata dia, selama ini yang sering terjadi adalah masalah pengertian core dan non core dalam pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Sementara temuan di lapangan itu masuk kategori core (inti). 

"Tapi ternyata dalam ketentuan peraturan menteri (permen) ESDM itu ternyata non core. Ini yang sering ada persoalan, “ kata Hanif.

Ia berjanji akan segera mengadakan pertemuan dengan Menteri ESDM untuk membahas permasalahan ini. Komunikasi diakuinya terus dilakukan dan pihaknya akan mengkaji kembali untuk melakukan harmonisasi agar ada kriteria yang jelas di kementerian untuk melakukan pengawasan. 

Peraturan yang akan diharmonisasi dan diselaraskan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans Outsourcing. 

Selain itu, peraturan Menteri ESDM adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi.

"Dalam pertemuan itu kami bersama-sama mencari solusi terbaik bagi pekerja dan perusahaan di sektor migas ini," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 450 pekerja yang bekerja sebagai outsourcing di perusahaan tambang minyak PT CNOOC melakukan unjuk rasa di Kemenaker, Selasa (9/12). 

Para pekerja outsourcing perusahaan jasa Geoservices dan Mesco Sarana Nusantara itu menuntut hak sebagai pegawai tetap PT CNOOC, karena merasa pekerjaannya merupakan pekerjaan core (inti). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement