REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Sektor Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga remaja santri sebuah pondok pesantren karena diduga melempar kereta api dengan batu yang melintas di wilayah Argosari, Kecamatan Sedayu.
"Mereka diamankan petugas pada Senin (8/12), untuk kemudian ketiga pelaku kami bina agar tidak mengulangi perbuatannya itu (melempar kereta api)," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sedayu Kompol Darwis saat dikonfirmasi, Selasa.
Ketiga remaja yang merupakan santri itu masing-masing AM (16), NH (16) dan FR (16), mereka diamankan karena melempar kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melintas tidak jauh dari pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu agama selama ini.
Ia mengatakan, pelaku bisa terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan sesuai dengan KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama di muka umum, namun karena pelaku adalah santri, mereka tidak ditahan dan hanya diharuskan wajib lapor.
Sementera itu, Humas Polsek Sedayu, Ipda Agus Supraja mengatakan, pada Sabtu (6/12) lalu pihaknya mendapat laporan dari PT KAI tentang adanya oknum santri yang melempar kereta saat melaju di daerah Jembatan Beling Desa Argosari, Bantul.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pondok pesantren di kawasan tersebut untuk mendalami ada tidaknya santri dari pondok pesantren mereka yang melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api tersebut.
"Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut, karena kami memang sudah berkoordinasi dengan PT KAI sebelumnya," kata Agus.
Ia mengatakan, pada Senin (8/12), pihaknya mendapat titik terang siapa oknum santri yang telah melakukan pelemparan tersebut, dan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polsek Sedayu menjemput ketiganya di Pondok Pesantren yang dimaksud.
"Keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena hanya iseng saja, dan tidak bermaksud mencelakai penumpang di dalamnya atau maksud lain, namun demikian mereka tetap kami proses," katanya.