REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya untuk mengantisipasi adanya peredaran minuman keras oplosan.
"Setiap ada kesempatan kami melakukan penyelidikan terkait peredaran miras oplosan, namun sampai saat ini belum ada ditemukan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo di Denpasar, Selasa.
Hal itu dilakukan mengingat banyaknya informasi peredaran miras oplosan yang beredar di beberapa daerah yang sangat membahayakan nyawa seseorang yang meminumnya.
Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan tidak hanya saat adanya isu atau informasi peredaran miras oplosan, tetapi secara berkala di seluruh daerah yang menjadi wilayah hukumnya.
Pihaknya juga sudah melakukan penyisiran di sejumlah warung-warung yang menjual minuman keras tidak berizin.
Selain itu, Polresta Denpasar juga bekerja sama dengan kepala lingkungan, tokoh agama, dan sejumlah aparat terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak meminum minuman keras tidak berlabel tersebut.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Made Suryatmaja mengatakan bahwa pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras di Pulau Dewata tidak cukup dengan memberikan hukuman kepada para pelaku, tetapi melakukan berbagai upaya sehingga generasi muda tidak terjerumus menggunakan barang haram tersebut.
"Bali saat ini banyak menjadi tujuan pengedaran Narkoba sehingga kita harus bersinergi melakukan pencegahan kepada generasi muda kita," ujarnya.
Dia menyarankan kepada pemerintah daerah, badan narkotika nasional dan sejumlah pejabat terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi bahayanya mengonsumsi barang haram tersebut sehingga masyarakat tidak terjerumus.