Rabu 10 Dec 2014 01:38 WIB

Perluas Kepesertaan, BPJS Minta Dukungan Dinas Ketenagakerjaan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati mengatakan, keberhasilan program jaminan kesehatan sangat tergantung partisipasi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja penerima upah. Perlu upaya optimal meningkatkan kesadaran perusahaan.

"Selain itu juga perlu memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran menjadi perserta BPJS Kesehatan. Kami juga meminta dukungan Dinas Ketenagakerjaan  terhadap BPJS Kesehatan,"kata Endar, Selasa, (9/12).

Dukungan dinas ketenagakerjaan, ujarnya, untuk memperluas kepesertaan golongan pekerja penerima upah dari BUMN maupun perusahaan swasta. Serta sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasif kepada pemberi kerja selain penyelenggaran negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. 

Kesadaran pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan, kata Endar, merupakan aspek penting dalam percepatan peningkatan cakupan peserta BPJS Kesehatan. 

Kesadaran ini bisa terjadi akibat dorongan kebutuhan kesehatan maupun karena wajibnya kepesertaan BPJS Kesehatan berdasar perundangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement