Rabu 10 Dec 2014 00:16 WIB

Pelaku Jambret Babak Belur Dihajar Massa

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap Heryanto (35) tersangka kasus jambret di depan Pasar pagi Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari pada Selasa siang.

"Tersangka ditangkap setelah terjatuh dari motor karena menabrak pengendara lain yang kemudian menabrak korban. Sebelumnya tersangka melakukan aksinya di wilayah Bukit Merapin dan kemudian dikejar oleh korban hingga ke Pasar Pagi," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Taman Sari Kompol Candra Kurnia, Selasa.

Ia mengatakan, korban yang bernama Susan ketika mengetahui tasnya telah dijabret langsung mengejar tersangka. Karena tersangka mengetahui dikejar, langsung tancap gas dan akhirnya menabrak pengendara lain.

"Saat tersangka menabrak pengendara lain hingga terjatuh, korban yang mengejar tersangka dari belakang juga turut menabraknya. Ketika tersangka jatuh itulah, korban langsung berteriak minta tolong dan warga sekitar langsung menangkap tersangka," ujarnya.

Dikatakannya, ketika warga sekitar mengetahui tersangka merupakan pejambret, tersangka langsung dihajar sampai babak belur hingga petugas Kepolisian datang mengamankan pelaku.

"Tersangka ini juga diduga sebagai pelaku penjambretan di Jalan Trem yang berhasil membawa kabur uang tunai Rp 3 juta. Pelaku ini sudah dua kali kami tahan disini dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti satu buah tas dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Taman Sari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah ditahan di Polsek Taman Sari. tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement