REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pendataan atau memetakan penjual alkohol sebagai upaya langkah pengawasan. "Pendataan dan pemetaan penjual alkohol tersebut sebagai salah satu langkah pengawasan penyalahgunaan, seperti meminum minunan keras (miras)," ujar Kaporesta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono, di Mapolresta setempat Selasa (9/12).
"Sudah beberapa minggu lalu, kita melakukan pendataan terhadap daerah yang marak menjual alhohol, ini sebagai langkah pemetaan untuk memudahkan aparat untuk mengawasi penyalahgunaannya sebagai miras oplosan," tegasnya.
Pendataan dan pemetaan itu, menurut dia, penting karena sumber utama dibuatnya miras oplosan tersebut dari alkohol sebagai cairan utamanya. "Khususnya alkohol murni baik mengandung 70 persen atau lebih," ujarnya.
Ia menyatakan, langkah selanjutnya, mendata barang-barang apa saja yang bisa dicampur dengan cairan alkohol sehingga menjadi miras oplosan yang membahayakan kesehatan tersebut. "Para pengoplos miras inikan tidak tahu kadarnya, hingga racikan mereka itu bisa membahayakan kesehatan, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa apabila diminum," katanya.
Ia menegaskan, polisi tidak bisa menjaga atau mengawasi peredaran miras oplosan ini secara maksimal, karenanya membutuhkan kesadaran masyarakat sendiri untuk bersama-sama menjaga lingkungannya, agar tidak ada yang main-main minum miras oplosan.
"Sebab kebanyakan pelaku peminum miras oplosan itu sendiri yang meracik dan mencampurnya dengan macam-macam di alkohol yang dia beli di toko lalu diminum sendiri juga," ucapnya.
Ia mengharapkan peran masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku sekelompok orang yang diduga kuat pesta miras atau sebagainya yang berkenaan mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, untuk melaporkan ke pihak berwajib. "Hal itu jangan dibiarkan, lapor ke polisi terdekat akan adanya orang-orang pengganggu ketertiban dan kemanan di lingkungan masyarakat, biar kita tangani," pungkasnya.