REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadaan jilbab bagi polisi wanita (polwan) telah masuk dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Proses pengadaan atau produksi jilbab polwan ini akan dilaksanakan melalui proses tender pada 2015.
"Itu ada proses tender yang terbuka," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, pada Republika Online, Selasa (9/12).
Boy menerangkan bahwa pengadaan jilbab polwan termasuk dalam pengadaan barang dan jasa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan peraturan Polri, setiap pengadaan barang dan jasa, termasuk jilbab dan seragam, harus melalui mekanisme tender yang terbuka.
Boy juga menegaskan bahwa tidak ada proses produksi jilbab sebelum tender. Pihak yang mendapatkan mandat melalui tender ini akan menjadi pihak yang sah untuk melakukan proses produksi jilbab polwan. Baru setelahnya pihak tersebut memproduksi jilbab polwan. Jadi, tidak ada mekanisme terbalik di mana jilbab diproduksi terlebih dahulu baru diadakan tender.
"Tidak ada memproduksi dulu baru ditender. Itu ngga ada," jelas Boy.
Proses tender itu sendiri baru akan dilaksanakan pada 2015. Boy menyatakan untuk dana pengadaan jilbab polwan belum termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Akan tetapi, dana pengadaan jilbab bagi sekitar 10 ribu polwan, yaitu sebesar Rp 600 juta, akan masuk dalam APBN 2015.
Boy juga menyatakan desain model jilbab polwan ini telah disiapkan. Peraturan terkait pengenaan jilbab ini juga tinggal memasuki tahap finalisasi saja. Model jilbab polwan ini nantinya akan sama seperti model jilbab polwan di Aceh.
Pengadaan jilbab ini akan dianggarkan untuk seluruh polwan Muslim di Polri yang berjumlah sekitar 10.546 anggota. Akan tetapi, para polwan Muslim diberikan kebebasan apakah akan mengenakan jilbab atau tidak saat bertugas.