Selasa 09 Dec 2014 13:26 WIB

Gedung Kejaksaan di Jambi Dilempari Telur Busuk. Ada Apa?

Kejaksaan Negeri (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kejaksaan Negeri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Peringatan hari antikorupsi se-dunia di Jambi oleh sejumlah LSM diwarnai dengan aksi pelemparan telur busuk ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejati Jambi untuk mendesak pihak kejaksaan agar transparan mengungkap kasus korupsi di Provinsi Jambi.

Aksi pelemparan telur busuk itu dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Forum bersama sembilan LSM Jambi (Forbes) sebagai bentuk perlawanan mereka mendesak kejaksaan untuk serius menangani kasus korupsi di Provinsi Jambi, Selasa. Dalam aksi itu sempat terjadi keributan kecil namun bisa diatasi aparat kepolisian yang berjaga. Kemudian perwakilan Forbes dalam orasinya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menahan para tersangka korupsi yang ditanganinya.

Koordinator aksi, Revki dalam orasinya mengatakan, pihaknya minta Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk menahan beberapa tersangka korupsi yang telah ditetapkan sebagai pelaku yang telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan golongan. Dalam aksi itu massa mendesak agar pihak kejaksaan menahan tersangka seperti Ernawati kasus korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al Quran yang merugikan negara Rp3 miliar.

Kemudian mereka juga minta agar pelaku lainnya seperti kasus aliran dana Pramuka Jambi yang diduga melibatkan beberapa pejabat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu juga minta untuk menahan tersangka Rektor Unja Aulia Tasman dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp20 miliar.

Kemudian lagi perwakilan Forbes juga mendesak Kejati Jambi menetapkan Kepala Satpol PP Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korusi SPPD fiktif serta kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi yang melibatkan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron. "Dengan momentum peringatan hari antikorupsi kali ini diharapkan pihak Kejati Jambi dapat mengambil tindakan tegas terhadap tersangka korupsi tersebut," kata Revki.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement