REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota langsung menetapkan status tersangka terhadap dua orang penjual miras oplosan. Langkah ini dilakukan setelah tiga orang warga di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi mengalami keracunan setelah minum miras oplosan, Senin (8/12) malam.
Dalam peristiwa itu seorang warga tewas yakni Hendri Santoso alias Eeng (37 tahun) warga Kampung Bahari, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Korban lainnya Adin (42) warga Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi yang masih dalam keadaan kritis. Satu korban lainnya yang sudah pulih kondisinya yakni Agung (18) warga Desa Warnasari, Sukabumi.
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka penjual miras oplosan,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, kepada Republika, Selasa (9/12). Satu orang tersangka merupakan pemilik toko yang menjual miras oplosan di Desa Warnasari, Sukabumi. Sementara satu tersangka lainnya yakni pembantu yang meracik miras oplosan tersebut.
Diki mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat botol wisky, bahan pewarna, 15 botol alkohol 96 persen, dan air mentah. Bahan tersebut diduga sebagai campuran miras oplosan yang diminum para korban.