Selasa 09 Dec 2014 05:15 WIB

PHRI: 1.300 Pegawai Hotel NTB Terancam PHK

phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 1.300 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak mencabut larangan menggelar pertemuan/rapat di hotel.

"Itu dari hasil kalkulasi kita akan ada 1.300 pegawai yang harus kita rumahkan jika pemerintah tetap tidak mencabut kebijakan itu," kata Ketua PHRI NTB I Gusti Lanang Patra di Mataram, Senin (8/12).

Ia menyebutkan, saat ini jumlah hotel besar di NTB yang selama ini menyediakan fasilitas lokasi MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) sebanyak 20 hotel. Sedangkan, rata-rata dengan kamar hotel di atas 100, maka memperkejakan 60 orang karyawan.

"Kalau itu tidak dicabut, maka perkiraan kita ada 60 orang di masing-masing hotel yang akan dirumahkan, meskipun tidak sekaligus," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan itu harus ditempuh manajemen hotel, karena antara biaya yang masuk tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus dikucurkan oleh masing-masing hotel.

"Pada akhirnya hotel harus juga melakukan efisiensi jika ingin tetap bertahan karena berkurangnya pemasukan yang didapat selain dari kegiatan MICE," ujarnya.

Ia menambahkan, selain dibayang-bayangi PHK, pihaknya tidak memungkiri jika dalam bulan Desember ini 400 agenda dari sejumlah kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah yang ingin menggelar pertemuan harus dibatalkan akibat dampak dari surat edaran Kemenpan dan RB tersebut.

"Seluruh kegiatan yang dibatalkan itu agenda-agenda yang akan dilakukan di bulan Desember 2014. Padahal, kegiatan itu sudah reservasi semenjak 1-2 bulan yang lalu," terangnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement