Selasa 09 Dec 2014 00:18 WIB

Larangan Rapat di Hotel, BPK Akan Cek Dasar Perundangannya

Rep: C67/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Harry Azhar Aziz
Harry Azhar Aziz

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA—Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz mengaku belum tahu berapa anggaran yang bisa dihemat dengan diberlakukannya larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan rapat di hotel. Pasalnya, hal tersebut, kata Harry Azhar merupakan peraturan pemerintah.

Untuk itu menurutnya, BPK akan mulai mengecek dari segi perundang-undangan. “apakah surat peraturan menteri cukup kuat untuk mengelaborasi dengan perundang-undangan kalau kuat memang harus dihemat,” ujar Harry Azhar, kepada wartawan usai sosialisasi “BPK, Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat” di Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (8/12).

Selama peraturan pemerintah sudah tegas terkait larangan tersebut, jelas Harry Azhar, BPK akan menganggap sebuah kerugian negara jika diketahui masih terdapat pemerintah daerah melakukan rapat di hotel. Namun, apabila peraturan tersebut tidak tegas, kata Harry Azhar, BPK tidak bisa mengatakan hal tersebt suatu kerugian negara.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ichsanuri mengatakan, pemberlakuan larangan melakukan rapat di hotel dilakukan secara proporsional. Hal tersebut mengacu kepada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dikatakan Ichsanuri, apabila pertemuan tidak dimungkinkan dilakukan di fasilitas kantor maka, bisa dilakukan di hotel. Namun, jelasnya, apabila fasilitas pemerintah masih bisa menampung dilarang untuk melakukan rapat di hotel.

“kami prinsipnya juga tidak ingin mematikan pertumbuhan ekonomi,” ujar kata Ichsanuri, kepada wartawan usai acara, Senin (8/12).

Menurut Ichsanuri, jika roda ekonomi dari jasa perhotelan di DIY terhambat maka, semuanya akan terhambat. Perdagagan di sektor jasa, kata Ichsanuri, merupakan paling besar dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di DIY yaitu 17 persen. Oleh karenanya, ia menuturkan ekonomi masyarakat DIY banyak didapatkan dari sektor jasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement