Selasa 09 Dec 2014 00:30 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi Transjakarta Belum Dipastikan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
   Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11).  ( Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum dapat menyimpulkan berapa total kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi dalam proyek peremajaan dan pengadaan bus Transjakarta 2013. Pasalnya, sampai sejauh ini, proses peradilan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, masih sebatas mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari 63 saksi yang ada, sampai hari ini baru 70 persen yang sudah dihadirkan di persidangan," kata JPU Erni Veronica Maramba di Jakarta, Senin (8/12).

Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil penghitungan oleh saksi ahli yang dilibatkan Kejagung dalam proses penyidikan.

Menurut hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam proyek peremajaan dan pengadaan bus Transjakarta 2013 diperkirakan mencapai Rp 54,389 miliar. Sementara, saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak kurang dari Rp 369 miliar.

"Jadi, sampai sejauh ini belum ada kesimpulan pasti mengenai berapa sebenarnya kerugian negara‬. Karena, fakta persidangan harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk perhitungan dari saksi ahli kami dan hasil audit BPKP," ujar Erni.

Kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta terus bergulir. Saat ini, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Antara lain adalah mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.

Sementara, tiga orang tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini yaitu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini sudah berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Setyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement