REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur. Ahok, sapaan khas Basuki telah mengirimkan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saefulah dua hari yang lalu.
"Kami sudah terima dua hari yang lalu (Kamis 4/12) setelah seminggu peraturan pemerintah dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji ketika dihubungi Republika, Senin (8/12).
Dodi menyampaikan, meski Kemendagri sudah menerima Djarot sebagai calon wakil gubernur DKI, Djarot tidak begitu saja langsung dilantik gubernur. Masih banyak proses administrasi yang harus dilewati oleh anggota DPR periode 2014-2019 itu seperti yang diatur dalam PP 102 tahun 2014.
"Ya nanti dulu, tidak buru-buru dilantik. Karena di dalam PP itu ada mengatur tentang tata cara, salah satunya terkait rangkaian persyaratan yang harus dilewati," katanya.
Menurut Dodi, yang berhak melakukan proses verifikasi terkait masalah administrasi menjadi kewenangan Mendagri dalam konteks pengajuan wakil gubernur kepada Presiden. Jika dalam proses verifikasi ada yang belum lengkap maka harus segera dilengkapi dalam waktu empat hari setelah diserahkan.
"Waktunya itu sudah diatur di dalam PP tersebut. Mudah-mudah selesai dalam waktu dua hari ini," katanya.