Senin 08 Dec 2014 05:36 WIB

Inilah Penyebab Kematian TKW Ruswidyawati

Red: M Akbar
Meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: Ilustrasi/Mardiah
Meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memastikan penyebab kematian korban Hermin Ruswidyawati (45) tenaga kerja wanita (TKW) asal Semarang karena tulang rusuknya patah.

Hal tersebut diungkapkan Tim Forensik RSUD dr Pirngadi Medan, dr Surjit Singh bersama tim dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU) dr H Mistar Ritonga di Kabanjahe. Tim Forensik mengatakan itu usai melakukan identifikasi dan otopsi jenazah korban Ruswidyawati di Desa Lau Cimba, Kecamahan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Selain tulang rusuk korban yang patah, menurut Surjit, ada tanda-tanda kekerasan lainnya juga ditemukan di sekujur tubuh korban, seperti luka memar dan luka robek di kepala, dahi, pelipis mata pecah dan memar, kedua tangan ada bekas luka bakar, dan kedua kaki memar akibat hantaman benda keras.

"Kemudian, bagian leher kiri, kening, kepala belakang, dada, tangan dan bahu badan korban terdapat luka robek, serta memar bekas parutan kelapa," kata Surjit.

Dalam pembongkaran jasad Ruswidyawati, penyidik bekerja sama dengan tim identifikasi korban atau Dissaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut dan Forensik Kedokteran USU. Pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Sebelumnya, Tim identifikasi korban atau DVI Polda Sumut mendatangi Mapolresta Medan, Jumat (5/12) untuk menemui salah seorang keluarga TKW Ruswidyawati yang mengalami penyiksaan hingga akhirnya tewas dan jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Karo.

Tim DVI Polda Sumut juga telah mengecek darah keluarga TKW Ruswidyawati di sebuah ruangan di Polresta Medan. Hasil contoh darah ini nantinya akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Salah seorang tim DVI Polda Sumut, Kompol J. Ginting membenarkan, pihaknya akan mengambil contoh darah guna mencocokkan dengan korban TKW yang tewas itu. Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, MT anaknya, ZKR keponakan, KA karyawan, BHR karyawan, dan FER sopir. Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement