Ahad 07 Dec 2014 20:14 WIB

MUI: Miras Oplosan Marak Karena Pengawasan Penegak Hukum Lemah

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya kasus Miras oplosan yang menewaskan puluhan warga di daerah Sumedang dan Garut, karena lemahnya pengawasan dari penegak hukum dan pemerintah dalam menindak peredaran miras.

Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan menjelaskan, MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2003 tentang makanan dan minuman beralkohol. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa makanan dan minuman yang mengandung alkohol haram. Hal tersebut dikarenakan minuman yang mengandung alkohol banyak menimbulkan kerusakan.

"Miras dalam arti oplosan apalagi jelas-jelas semua pihak termasuk penegak hukum harus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujar Amirsyah Tambunan kepada Republika, ahad (7/12).

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam menolak segala macam bentuk miras sangat diperlukan. Hal tesebut dikarenakan, miras dapat merugikan diri sendiri termasuk jika mengonsumsi miras oplosan.

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, maka MUI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan menyita segala macam bentuk barang oplosan.

"Ini kan negara hukum, kenapa ga bisa diawasin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement