Ahad 07 Dec 2014 18:01 WIB

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan di Sekolah

Rep: Lilis Handayani/ Red: Winda Destiana Putri
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dunia pendidikan di Kota Cirebon masih diwarnai berbagai macam pungutan. Hal itupun dikeluhkan orang tua (ortu) siswa.

Apalagi, kewajiban membayar pungli tersebut dijadikan syarat  keikutsertaan siswa dalam ujian akhir semester (UAS).

 

Hal itu seperti yang terjadi di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Di sekolah tersebut, siswa diharuskan membayar biaya SPP sebesar Rp 100 ribu, biaya OSIS Rp 150 ribu, asuransi Rp 20 ribu, kesenian Rp 30 ribu, popkota Rp 50 ribu dan uang akhir tahun senilai Rp 775 ribu.

 

"Selama ini pemerintah menggembar-gemborkan sekolah gratis. Tapi mana buktinya? Di sekolah masih saja banyak pungutan," ujar salah satu orang tua siswa, Agus, akhir pekan kemarin.

 

Agus mengatakan, sepengetahuannya, untuk biaya pendidikan di sekolah, saat ini telah ada bantuan dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Namun, dia kecewa karena ternyata sekolah masih meminta pungutan.

 

Agus pun mempertanyakan penggunaan uang dalam pungutan tersebut. Pasalnya, tidak ada kejelasan, terutama untuk biaya akhir tahun yang mencapai Rp 775 ribu. Dia pun menilai iuran tersebut merupakan pungutan liar dan berharap ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Jangan sampai malah jadi uang siluman," tegas Agus.

 

Agus mengaku semakin kecewa karena pihak sekolah menjadikan kelunasan pembayaran pungutan itu sebagai syarat agar anaknya bisa mengikuti UAS. Jika tidak, maka anaknya dan siswa lain yang tidak membayar, tidak bisa mengikuti UAS.

 

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Tata Kurnia Sasmita, menyatakan, pungutan dalam dunia pendidikan di Kota Cirebon seharusnya tidak boleh dilakukan. Menurutnya, yang dimungkinkan untuk melakukan pungutan adalah sekolah-sekolah eks RSBI.

 

Tata menjelaskan, pemerintah telah memberikan bantuan bagi para siswa sekolah. Seperti misalnya untuk SPP, Pemkot Cirebon telah memberikan subsidi untuk warga Kota Cirebon sebesar Rp 750 ribu per siswa per tahun.

 

"Kalau warga luar kota (Cirebon), ya tetap bayar. Kalau warga kota tapi dipungut, nah itu yang tidak boleh," tegas Tata.

Tata menambahkan, untuk pungutan-pungutan lainnya seperti kesenian ataupun popkota dan OSIS, hal itu juga sudah diprogramkan oleh pemerintah. Karenanya, tidak boleh ada lagi pungutan.

 

"Nanti saya coba tegur kepala sekolahnya. Apalagi itu nominalnya cukup besar," tandas Tata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement