Ahad 07 Dec 2014 14:34 WIB

Genam Desak Pemda Keluarkan Ingub Pelarangan Penjualan Miras

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Miras
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Miras (Genam), Fahira Idris mendesak pemerintah daerah segera mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) terkait banyaknya warga yang tewas karena kasus miras oplosan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Ia mengatakan telah menyurati dan melakukan pertemuan dengan kepala daerah untuk melakukan tindakan progresif, salah satunya dengan menerbitkan ingub. Hal ini dinilai penting untuk mengatur tempat-tempat pelarangan penjualan miras, baik miras oplosan ataupun miras pabrik.

Selain itu, Ingub juga dapat mengatur sanksi seperti pencabutan izin usaha dan sanksi sosial bagi pedagang yang tetap berjulan miras di tempat yang sudah dilarang. Fahira mengatakan ada 10 lokasi yang masuk dalam tempat dilarang menjual Miras, diantaranya kios-kios kecil, perumahan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, stasiun, terminal, dan GOR.

"Jadi saya merasa pemerintah masih lalai, tidak ada koordinasi dengan baik. Saya sudah memberi pengarahan ke pemerintah.  Gubernur bisa mengeluarkan Ingub atau pemimpin wilayah masing-masing, untuk kasus di Sumedang dan Garut artinya gubernur jawa barat harus ada perhatian yang serius jangan bersikap acuh tak acuh," ujar Fahira Idris kepada Republika, ahad (7/12).

Menurut Anggota DPD periode 2014-2019 ini, selain menerbitkan instruksi tubernur, langkah untuk mengurangi perdaran miras oplosan dan pabrikan dapat diatur dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

Untuk itu, DPRD diminta untuk menyegerakan pembahasan perda karena dari 530 kota di Indonesia baru 20 kota yang memiliki perda peredaran miras. "Idealnya merevisi KUHP, tapi kan butuh waktu bertahun-tahun dan tidak mudah," katanya.

Tewasnya warga karena mengonsumsi miras oplosan ini menimbulkan penggiringan opini bahwa miras pabrikan lebih aman dikonsumsi dari pada miras oplosan.

Padahal kedua miras tersebut memiliki dampak yang tidak baik, yakni kecelakaan, tawuran, pelecehan seksual dan KDRT. Untuk itu, langkah tegas pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mengatur peredaran miras ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement