REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan memgunumkan hasil evaluasi Kurikulum 2013 (K13) di Kantor dinasnya. Ada tiga keputusan yang harus dijalankam terkait keputusan yang dihasilkan. Pada dasarnya Kurikulum 2013 membutuhkan perbaikan yang bertahap dan tidak terburu-buru.
"Kurikulum ini harus diperbaiki", kata Anies, Jumat (5/12).
Tiga putusan itu adalah Pertama, menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakan selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum 2006. Dua, melanjutkan K13 bagi sekolah yang telah melaksanakannya selama dua tiga semester sebagai sekolah percontohan.
Khusus bagi sekolah yang merasa belum sanggup bisa melaporkannya ke Kementerian Pendidikan. Tiga, K13 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK). Dengan begitu perbaikan terhadap K13 tidak berhenti.
"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti. Namun akan diperbaiki dan dikembangkan di sekolah percontohan", tutur Anies.
Menurutnya Kurikulum adalah salah satu alat pendidikan. Sedangkan ujung tombaknya adalah guru dan kepala sekolah. Makka itu perbaikan ini berfokus pada pengembangan guru dan sekolah secara keseluruhan. "Kami tidak anjurkan dan lakukan lagi pelatihan yang hanya sejam dua jam. Namun guru-guru justru harus belajar pada sekolah percontohan. Salah satunya dalam bentuk magang", papar Anies.
Walau begitu terkait mekanisme pelaksanaan pengayaan guru tersebut masih dikaji dan sedang dirumuskan formatnya seperti apa. Anies pun menambahkan bahwa perbaikan K13 termasuk singkronisasi buku. Antara desigb dan muatannya.
Ia menginstruksikan agar pembuatan buku oleh Pemda tetap berjalan. Namun pemanfaatannya dilakukan saat guru dan kepala sekolah sudah siap menjalankan K13. Bagi Pemda yang belun menandatangani kontrak pembuatan buku diminta agar tidak melakukan kontrak.
Jumlah sekolah yang saat ini telah menjalankan K13 selama tiga semester ada 6.221 di 295 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.