Sabtu 06 Dec 2014 04:00 WIB

Kasus Pidana Libatkan Anak di Aceh Meningkat

Penjara anak, ilustrasi
Penjara anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh mencatat kasus tindak pidana melibatkan anak di provinsi itu meningkat dari 134 kasus pada 2013 menjadi 172 kasus di 2014.

"Ini patut disayangkan karena kasus melibatkan anak meningkat di Aceh. Dan pemerintah harus serius dengan masalah anak tersebut," kata Program Manajer LBH Anak Aceh, Rudy Bastian di Banda Aceh, Jumat.

Berdasarkan catatan LBH Anak Aceh, kata dia, dari 172 kasus tersebut, kasus pencurian melibatkan anak menempati angka tertinggi. Di mana, anak sebagai pelaku mencapai 41 kasus. Di posisi kedua, sebut dia, kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah 39 kasus. Dan disusul peringkat ketiga kasus anak ditelantarkan. Kasus anak ditelantarkan pada 2014 mencapai 32 kasus.

"Selebihnya kasus-kasus melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban di antaranya perdagangan manusia, perkelahian, narkoba, bolos sekolah, balapan liar, pembunuhan, serta sejumlah tindak pidana ringan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan anak dalam tindak pidana dapat terjadi karena alasan perhatian orang tua yang terkesan tidak peduli pada aktivitas anaknya. Selain itu, sebut dia, kepedulian orang tua yang hanya memberi uang jajan, tetapi tanpa dibarengi dengan pengontrolan juga bisa menjadi penyebab mengapa si anak terlibat tindak pidana.

Oleh karena itu, kata dia, LBH Anak Aceh mendesak pemerintah segera merancang program-program pembinaan dengan melibatkan berbagai elemen termasuk instansi pendidikan guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap perilaku anak.

"Pihak sekolah juga sudah saatnya menyiapkan kurikulum yang efektif dalam mendidik anak, sehingga angka keterlibatan anak dalam tindak pidana bisa ditekan," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement