REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- TNI AL, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan kegiatan eksekusi penenggelaman kapal ikan asing yang kedapatan melakukan praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Aksi ini seolah menjadi peringatan keras buat para pelaku ilegal fishing dan bentuk komitmen Indonesia dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. Eksekusi penenggelaman kapal ini dilakun di wilayah perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12) pagi.
Setidaknya ada tiga kapal ikan yang ditembak, diledakkan, dan akhirnya ditenggelamkan oleh jajaran penegak hukum laut di Indonesia, TNI AL, Bakorkamla, dan KKP. Dalam aksi itu, kapal milik Bakorkamla, KAL Bintang Laut dan kapal milik KKP, KP Napoleon dan KP Ketias melakukan penembakan.
Sementara dari unsur TNI AL ada KRI Todak, KRI Baracuda, dan KRI Sultan Hasanudin, yang melakukan pengawasan. Mewakili Panglima TNI, Panglima Komando Armada Kawasan Barat RI (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Widodo menyatakan, aksi ini merupakan tindakan nyata dari upaya untuk menerjemahkan visi poros maritim yang tengah digencarkan pemerintah dalam satu tahun terakhir, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan penuh di laut.
''Dampak lain yang diharapkan adalah timbulnya efek jera yamg efektif guna mereduksi pelanggaran hukum di laut,'' kata Widodo kepada wartawan di atas KRI Hasanudin usai kegiatan tersebut, Jumat (5/12).
Secara khusus, aksi ini juga menjadi salah satu cara untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan keaejahteraan nelayan-nelayan lokal, yang memang terancam dengan maraknya kapal-kapal penangkap ikan asal negara lain yang banyak menangkap ikan secara ilegal di sekitar perairan Kepulauan Anambas.
Ia mengakui, perairan di sekitar Natuna, termasuk Anambas merupakan daerah-daerah yang rawan dengan pencurian ikan. ''Karena di titik ini ada pertemuan arus laut hangat dan dingin, serta memiliki banyak plankton. Sehingga banyak ikan berada disini,'' lanjut Widodo.
Dalam setahun terakhir pihaknya paling tidak telah menangkap 78 kapal pelannggar kedaulatab laut Indonesia. Tiga tangkapan terakhir ini pun telah diputuskan dan sudah memiliki kekuatab hukun tetap. Ia memaparkan nyaris rata-rata 78 kapal pelanggar kedaulatan Indonesia itu berasal dari negara tetangga.
''Dari negara tetangga kita, semuanya kapal asing dan semuanya berasal dari negara tetangga,'' ungkap Widodo.
Terkait kapal yang ditenggelamkan itu, Widodo memastikan ketiga kapal tesebut memang telah disita oleh negara dan memiliki kekuatan hukum tetap yang telah dikeluarkab oleh Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Kepulauan Anambas. Setidaknya ada 33 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lantarab tidak ada bukti dokumen sulit buat pihak berwenang dalam megetahui asal negara para pelaku. Kapal-kapal itu kedapatan tidak memiliki izin dan dokumen resmi sama sekali, baik itu surat pnangkapan ikan dan surat izin kapal penangkap ikan.
Semuanya pelaku itu telah diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Tarempa. Sementara untuk barang bukti, pihaknya telah menyita 600 kilo ikan berbagai jenis dari kapal pertama dan 900 kilo dari kapal kedua.
''Namun langsung dilelang kemarin ya untuk memberikan makan mereka selama di tahanan Lanal Tarempa,'' tutur Widodo.