REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Muh Hanif Dhakiri meminta agar pemerintah Korea Selatan (Korsel) membuka peluang kerja yang lebih luas terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berbagai jenis profesi formal dengan kualifikasi keterampilan kerja (skill) yang lebih tinggi.
“Selama ini kebanyakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Korea baru diberi kesempatan memasuki pasar kerja Korea dengan tinggat kualifikasi jabatan yang masih rendah (lower skill) dengan kategori imigrasi Korea E9,” kata Hanif seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (5/12).
Oleh karena itu, Hanif berharap untuk para TKI yang bekerja di Korsel kedepannya bisa diberikan kesempatan memasuki jabatan yang lebih tinggi, minimal masuk kategori E8,E atau E6 sehingga membuka peluang kerja formal.
Hanif juga mendesak agar pemerintah Korsel dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik untuk menghindarkan adanya tindakan-tindakan kekerasan, terutama bagi pekeja di bidang manufaktur dan perikanan.
“Kita meminta Korsel meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di sana melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik,” ujarnya.
Pihaknya juga menginginkan supaya pemerintah Korsel memastikan bagian personalia (HRD) perusahaan-perusahaan Korsel yang melakukan seleksi dan evaluasi terhadap pengguna (majikan). Tujuannya, agar perlindungan bagi TKI dapat ditingkatkan dan mendorong untuk tidak mempekerjakan TKI ilegal.
Penempatan TKI ke Korea Selatan dilaksanakan melalui kerjasama Government to Government berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Employment Permit System (EPS) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kemenaker Korsel yang diperbarui tiap 2 tahun. MoU terakhir ditandangani 25 Juli 2013. Beradasarkan data, sejak tahun 2004 sampai dengan 2014, penempatan TKI ke Korsel mencapai angka sekitar 56.212 orang.