REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Polisi Sektor Serpong, Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan modus memalsukan data pribadi ke dealer sepeda motor. Ketiga pelaku adalah dua orang wanita berinisial NW (18) dan DA (33), juga seorang laki-laki berinisial MAJ (26).
"Mereka melakukan pencurian dengan menipu leasing menggunakan data-data palsu," papar Kapolsek Serpong, Komisaris Arman, di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (05/12).
Menurut Arman, penyelidikan berawal saat sebuah perusahaan kredit motor melaporkan dua orang tersangka yang berkali-kali mengajukan permohonan kredit motor dengan nama yang berbeda-beda. Lebih tepatnya, pelaku menggunakan KTP palsu dengan nama yang berbeda tetapi menggunakan foto yang sama.
Setelah kredit dikabulkan, tersangka hanya membayar uang muka dan angsuran pertama. Setelahnya, pelaku menjual atau menggadaikan motor tersebut.
Setelah motor tersebut dijual atau digadaikan, pelaku membuat laporan kehilangan palsu ke Polsek Serpong. Tujuannya untuk mengelabui pihak leasing agar mendapat motor baru atau angsurannya dihentikan. "Ada bukti selembar laporan kehilangan palsu oleh pelaku, padahal motor tidak hilang," kata Arman.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Ciater, BSD Blok QH/10, Nusa Loka, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Awalnya, petugas mengamankan MAJ yang merupakan otak kejahatan tersebut beserta NW yang berpura-pura sebagai istri MAJ.
Setelah dilakukan pengambangan, petugas kembali mengamankan DA di tempat berbeda. "DA ini adalah yang membantu pelaku membuat kartu identitas palsu," tambah Arman.
Sementara itu, DA mengaku tidak tahu menahu perihal pencurian sepeda motor tersebut. Ia mengungkapkan, hanya membantu teman membuat dokumen palsu dengan bayaran Rp 500.000. "Saya nggak tau apa-apa, cuma disuruh bikin KTP sama Kartu Keluarga sama temen," paparnya.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 lembar KTP, 5 lembar Kartu Keluarga, 1 lembar Surat Keterangan Domisili, Stempel Kelurahan serta 4 unit sepeda motor. Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan penipuan. Namun, 4 unit motor lainnya sudah berhasil mereka jual.
Tersangka menjual motor tersebut dengan harga Rp 3 juta - Rp 4 juta. Namun hingga kini petugas masih memburu 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua DPO tersebut adalah AN (40) yang merupakan pembuat KTP dan TGH (40) sebagai penerima sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 266 dan 263 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara