Jumat 05 Dec 2014 13:33 WIB
Atribut Natal

Perusahaan Jangan Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Suasana perayaan natal di sebuah mal
Suasana perayaan natal di sebuah mal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menyambut Natal hari raya besar umat Kristiani, umumnya sering ditemukan toko-toko terutama di pusat perbelanjaan seperti mal yang menggunakan hiasan atau mengimbau karyawannya mengenakan atribut Natal.

Terkait itu, Kepala Pelayanan Umat Ormas Islam Hidayatullah Asrif Amin menanggapi sebetulnya menurut hukum Islam, umat Islam tidak terkecuali karyawan perusahaan, dilarang memakai atribut, apalagi ikut merayakan natal.

"Dalam hal ini, perusahaan juga tidak boleh sampai memaksa karyawan khususnya yang Muslim," ujar Asrif kepada Republika Online di Jakarta, Jumat (5/12).

Tidak hanya dalam hukum Islam yang menurutnya juga terdapat dalam surah Al-Kafirun, dalam UUD Indonesia pun disebutkan bahwa dilarang keras pemaksaan terkait hari raya agama tertentu pada umat agama lainnya.

"UU negara juga menyebutkan tidak boleh melibatkan umat lainnya. Jadi perusahaan harus menjamin toleransi, tidak boleh memaksakan identitas," katanya.

Terkecuali, seperti yang diungkapkan Ustaz Erick Yusuf, umat Islam boleh terlibat jika sebatas profesionalisme saja. "Misalnya, satpam beragama Islam bertugas menjaga gereja, karyawan Islam menjaga toko non-Muslim, jalankan tugas secara profesional tanpa harus ikut merayakan atau memakai atribut Natal," kata Ustaz Erick menyampaikan.

Di samping itu, Asrif Amin juga menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) agar memberi imbauan pada perusahaan agar tidak memaksa karyawan Muslim. "Surat edaran saja dulu, instruksi, kita tetap harus menghormati, toleransi," kata dia.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement