Jumat 05 Dec 2014 12:39 WIB
Perppu Pilkada Langsung

KMP Diprediksi Dukung Golkar Tolak Perppu Pilkada

Ketua DPR Setya Novanto (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR membuka rapat penandatanganan kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Foto: antara
Ketua DPR Setya Novanto (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR membuka rapat penandatanganan kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dipastikan mendukung langkah Golkar menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan.

"Sejak awal saya berkeyakinan, bahwa perppu pasti akan ditolak dan hari ini telah dipertegas melalui keputusan Munas Golkar, partai pendukung utama KMP di parlemen," katanya di Kupang, Jumat (5/12), terkait nasib perppu pascamunas Golkar di Bali.

Munas IX Golkar di Bali membuat beberapa keputusan yang salah satunya menolak perppu pilkada yang diusung Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan UU pilkada lahir atas keinginan KMP yang menjadi penguasa di parlemen.

Saat ini, KMP semakin solid dan sudah bisa dipastikan bahwa perppu yang diajukan Presiden SBY menjelang akhir masa jabatannya itu, akan ditolak. Jika DPR menolak perppu pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum dan proses pilkada akan mengalami penundaan.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengusulkan kembali rancangan undang-undang tentang pilkada ke DPR untuk dibahas dan mendapat persetujuan. "Ini tentu butuh waktu yang cukup lama, sementara ada sebagian besar pilkada di Indonesia sudah mengalami penundaan sejak 2013 lalu," katanya.

Mengenai solusi, dia mengatakan, sebaiknya rakyat berkonsentrasi penuh untuk memperjuangkan pembatalan undang-undang pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai benteng terakhir pengadilan di negeri ini. Dia mengemukakan jika MK juga menolak gugatan dan merestui apa yang dilakukan KMP maka sebaiknya masing-masing daerah membuat sendiri aturan untuk pilkada.

"Kalau MK juga menolak maka setiap daerah bisa membuat peraturan daerah tentang pilkada, sehingga bisa memilih langsung para pemimpin daerahnya sesuai kondisi riil daerahnya atau melalui DPRD," kata Tuba Helan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement