Jumat 05 Dec 2014 11:51 WIB

Siang Ini, DPR Gelar Paripurna Tetapkan Pansus UU MD3

Rep: c73/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi sudah mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Hasilnya, disepakati untuk menggelar paripurna. Sidang paripurna tersebut mengagendakan penetapan Pansus terkait revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kita sepakat siang jam 1 ada paripurna untuk tetapkan pansus terkait revisi UU MD3, yang sebagian substansi sudah dibahas di Baleg. Nanti malam, terusannya penutupan paripurna masa sidang pertama," kata Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Ia mengatakan, Pansus yang membahas revisi UU MD3 sudah bekerja dalam pembahasan yang dilakukan di Badan Legislatif (Baleg). Sidang paripurna akan membahas terkait beberapa hal saja dari UU MD3.

Surat Presiden (Supres), lanjutnya, sudah diterima pimpinan DPR tertanggal kemarin Kamis (4/12). Karena itu pembahasan revisi UU MD3 kemungkinan selesai sesuai jadwal, yaitu sebelum masa reses anggota dewan.

Hal senada disampaikan oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, Arief Wibowo. Rapat pengganti Bamus akhirnya memutuskan hari ini diselesaikan semua. Hal itu menyangkut revisi UU MD3. Di mana, sesuai dengan target kesepakatan KIH dan KMP, revisi UU MD3 harus selesai pada 5 Desember.

"Jadi nanti ada rapat paripurna malam. Revisi UU MD3 selesai, iya. Wong aku habis rapat kok," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement