REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum memiliki argumen resmi menyikapi Perppu pilkada yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini dikarenakan pembahasan Perppu tersebut akan dilaksanakan pada sidang kedua setelah reses anggota Dewan. Dalam hal ini, menurutnya, PAN masih mendalami pandangan publik terhadap Perppu tersebut. "PAN sampai hari ini masih pelajari Perppu itu. Kita nanti akan bertanya dan meminta masukan pakar hukum dan pidana, serta masyarakat. Apakah itu sudah menjadi solusi dari masalah Pilkada yang ada selama ini," ujar Yandri saat dihubungi awak media, di Jakarta, Kamis (4/12).
Berangkat dari jeda waktu yang ada, anggota komisi II fraksi PAN itu mengajak semua fraksi termasuk Demokrat untuk tidak terlalu terburu-buru menyatakan sikap soal Perppu. Ia juga menilai apa yang telah dikatakan Golkar di Munas Bali kemarin belum putusan final. "Saya melihat Perppu itu tidak perlu terburu-buru, tidak usah emosional karena ini berkaitan dengan demokrasi kita. Putusan Golkar kemarin, menurut saya belum final," ujarnya.
Menurut Yandri, semua putusan tentu ada imbasnya. Dalam hal ini pilihan untuk menerima atau menolak Produk terakhir SBY tersebut harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada yang efektif. "Semua putusan ada imbasnya. Nah di situ kita melihat mana yang paling memungkinkan untuk menyelenggarakan Pilkada itu sendiri," jelas Yandri.
Dalam pengesahan nanti, Yandri menilai tergantung dari sikap setiap fraksi yang ada di DPR. Untuk Demokrat sendiri, menurutnya memiliki kepentingan paling besar untuk meloloskan Perppu tersebut. "Kelolosan Perppu tergantung sikap semua fraksi. Demokrat memiliki beban lebih berat, karena itu usulan SBY," ungkapnya.