REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo memandang perlu merevisi peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya prosesnya lebih efisien, ringkas, dan tetap akuntabel.
"Presiden menginginkan pengadaan barang dan jasa lebih ringkas," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis siang (4/12), usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo.
Andi menjelaskan bahwa Presiden memberikan sejumlah instruksi kepada Kepala LKPP untuk merancang perbaikan pengadaan barang dan jasa agar lebih ringkas.
"Pak Agus Rahardjo diberi beberapa instruksi terkait e-katalog, misalnya harus mengakomodasi usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh," kata Andi.
Sementara itu, Kepala LKPP mengatakan bahwa Presiden memberikan waktu satu bulan untuk memberikan masukan revisi Keppres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Akan dilakukan revisi Keppres Nomor 70, satu bulan (sudah selesai, red.) arahannya. Akan diprioritaskan pada e-katalog dan sistem yang sederhana, tetapi akuntabel tetap menumbuhkan usaha kecil," paparnya.
Agus mengatakan bahwa pemerintah juga akan membahas mengenai percepatan pembahasan anggaran sehingga memberikan kontribusi yang positif terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga bisa tepat waktu.
Menurut Kepala LKPP, penghematan anggaran bisa dilakukan dengan e-katalog dimana harga barang bisa lebih murah karena lebih ringkas.
"Misalnya, untuk buku pelajaran, bisa harganya hingga Rp9.000,00, sementara untuk alat kesehatan harganya bisa lebih murah antara 40 dan 60 persen," papar Agus Rahardjo.