REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Penggeledahan rumah mantan bupati dua periode itu dikawal dengan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan.
"Betul, dari tadi mulai pukul 10.00 WIB sampai sekarang oleh sepuluh orang dari KPK," kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang saat dikonfirmasi Republika, Kamis (4/12).
Yanuar mengatakan, rumah Fuad di Jalan Letnan Mestu, Kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu hingga kini masih terus digeledah. Rumah ini juga menjadi lokasi penangkapan Fuad pada, Selasa (2/12) dini hari.
Yanuar mengatakan, pengamanan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebanyak 35 personel dari Gegana Polda Jawa Timur diturunkan untuk mengawal penggeledahan. Sementara dari Polres Bangkalan mem-back up sebanyak dua pleton anggota dan 15 personel satuan intel serta satuan polisi lalu lintas.
Meski demikian, dia mengaku tidak tahu agenda penyidik KPK dalam menggeledah runah Fuad. Dia memastikan, kondisi Kabupaten Bangkalan sampai sejauh ini masih kondusif pascapenangkapan Fuad. "Semuanya masih berjalan kondusif," ujarnya.
Fuad Amin merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.
Fuad saat ini mendekam di tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjeratnya.
Sebagai penerima, Fuad dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.