REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri sedang mempertimbangkan untuk menaikkan gaji pokok gubernur, bupati dan wali kota mengingat inflasi terus meningkat sedangkan pendapatan pejabat daerah belum mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Reydonnizar Moenek di Jakarta, Kamis mengatakan Mendagri berupaya menjamin derajat keluasan wewenang dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan pemberian sejumlah gaji.
Gaji yang saat ini diterima itu tidak rasional, sedangkan inflasi meningkat tajam, kata Moenek.
Gaji pokok untuk seorang gubernur sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk seorang bupati-wali kota adalah Rp1,2 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya kepala daerah dan wakilnya juga diberi fasilitas kendaraan dinas serta rumah dinas.
Menurut Moenek, gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif pungutan yang diterima kepala daerah dan wakilnya tersebut belum merepresentasikan pekerjaan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemerintahan daerah.
"Kan tidak rasional kalau gaji seorang gubernur cuma Rp3 juta, bupati dan wali kota cuma Rp1,2juta, lalu tunjangan yang diperkenankan saja (yang diterima) dan insentif yang diperkenankan cuma insentif pemungutan; sedangkan derajat wewenang dan tugas mereka besar," jelas dia.
Insentif pemungutan yang diterima kepala daerah dan wakilnya, lanjut Moenek, hanya berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Terkait besaran kenaikan gaji pokok tersebut, Pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak melalui uji publik untuk mengukur kepantasan nilainya.
"Prinsip dasarnya adalah 'equal pay for equal work', kalau beban dan tanggung jawab pekerjaannya besar tapi kompensasinya tidak seimbang ya tidak masuk akal," ujarnya.