Rabu 03 Dec 2014 17:55 WIB

AS Puji Perlindungan Saksi di Indonesia

LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau "Resident Legal Advisor Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance And Training mengakui sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia lebih unggul.

"Program perlindungan saksi dan korban di Indonesia lebih baik dari negara kami," kata Resident Legal Advisor Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance And Training Steve Kessler yang disampaikan melalui Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Rabu.

Kessler menyatakan program perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat dijalankan lembaga US Marshal yang berlaku pada tingkat federal atau antarnegara bagian. Kessler menjelaskan pemerintah pusat Amerika Serikat hanya menyediakan tempat menginap di hotel untuk perlindungan saksi dan korban selama beberapa hari hingga kasusnya disidangkan. "Kemudian polisi berjaga di depan hotel," ujar Kessler.

Sementara itu, program perlindungan saksi dan korban menjadi kewenangan LPSK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban pada sidang pidana agar menyampaikan kesaksian.

LPSK juga mendapat mandat memberikan rehabilitasi bagi korban tindak pidana khusus, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan orang, pelanggaran hak asasi manusia berat, korban penyiksaan, korban kekerasan seksual dan korban penganiayaan berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement