Rabu 03 Dec 2014 17:04 WIB

Sikap Golkar Tolak Perppu Pilkada Jadi Indikator Politik Parlemen

Indria Samego
Indria Samego

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Indria Samego menilai keputusan Partai Golkar menolak Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah secara langsung akan menjadi indikator bagi partai-partai politik anggota Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mengikutinya.

"Keputusan Partai Golkar yang disampaikan dalam forum Munas IX di Bali ini akan menjadi wujud kekuatan KMP di parlemen," kata Indria Samego yang merupakan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada diskusi "Kemana Arah Politik Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (3/12).

Menurut Indria, arah parlemen selama lima tahun ke depan akan ditentukan kemana arah dua kekuatan politik di dalamnya yakni Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan KMP.  Sikap Partai Golkar yang disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Munas IX, Nurdin Halid, bahwa Partai Golkar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pilkada secara langsung, tentu akan diikuti oleh partai-partai lainnya anggota KMP.

"Sikap Partai Golkar ini akan menjadi wujud kekuatan KMP di parlemen," katanya.

Indria menjelaskan, karena hanya ada dua kekuatan politik besar di parlemen maka arah politik di parlemen dapat diterka, ke arah KIH atau KMP, tergantung bagaimana kedua kekuatan tersebut memainkan isu dan konstelasi politik nasional.

Menurut Indria, dalam konteks pilkada, DPD RI mendukung diterapkannya pelaksanaan pilkada langsung yang sudah berjalan selama 12 tahun terakhir.

"Namun dengan adanya penolakan dari Partai Golkar dan jika diikuti oleh partai-partai politik lain di KMP sehingga peluang untuk mengganti UU Pilkada menjadi Perppu Pilkada semakin sulit," katanya.

Indria menjelaskan, jika DPD RI mendorong pelaksanaan pilkada langsung, maka dapat melakukan lobi kepada Partai Demokrat yang menyatakan memposisikan diri dalam posisi netral. Posisi Partai Demokrat, kata dia, meskipun dalam beberapa hal mendukung KMP tapi dalam konteks Perppu No 1 tahun 2014 dapat diharapkan sebagai penyeimbang KMP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement