Rabu 03 Dec 2014 05:44 WIB

Bus Sekolah Jadi Solusi Pelarangan Sepeda Motor

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Bus Sekolah
Foto: REPUBLIKA/TAHTA
Bus Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan sistem uji coba pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat mulai (17/12).

Alternatif yang akan diberikan Pemprov DKI adalah dengan mengoperasikan bus tingkat gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar mengatakan, selain bus tingkat gratis, Dishub DKI juga akan mengalihfungsikan bus sekolah karena selama ini kurang beroperasi dengan efektif. Akbar berharap keberadaan bus sekolah itu bisa memperkuat layanan bus gratis.

"Kami akan menyiapkan bus gratis yang akan wara-wiri dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Harmoni. Ada bus tingkat sebanyak 10 unit. Kalau kurang kami juga akan mengoperasikan sebagian bus sekolah," kata Akbar di Gedung Balai Kota, Selasa (2/12).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan bahwa dalam pekan ini Pemprov DKI akan menerima sumbangan bus tingkat sebanyak lima unit dari Mayapada. Bantuan akan diberikan pada Kamis (4/12).

"Akan ada tambahan bus baru sebanyak lima unit, mereknya tidak tanggung-tanggung, Mercedes Benz. Mudah-mudahan warga Jakarta yang menggunakan motor sehari-sehari aktivitasnya di sekitar dua jalan utama ini menjadi tidak terganggu," ucap Saefullah.

Nantinya, bus tingkat gratis akan melayani rute Bundaran HI-Jl. MH Thamrin-Jl. Medan Merdeka Barat-Simpang Harmoni-Jl. Gajah Mada-berputar setelah Halte Busway Harmoni-Jl. Hayam Wuruk-Jl. Majapahit-Jl. Medan Merdeka Barat-Jl. Medan Merdeka Selatan-berputar di depan Balai Kota-Jl. Medan Merdeka Selatan-Jl. MH Thamrin-Bundaran HI.

Peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya. Peraturan akan berlaku selama 24 jam non-stop. Sementara itu untuk bus tingkat gratis akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement