REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR—Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur akan memulangkan 39 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang diduga akan dijual oleh sindikat perdagangan manusia di Timur Tengah itu ke Tanah Air, Rabu (3/12) besok.
Terungkapnya kasus perdagangan manusia ini berawal dari informasi sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timur Tengah serta informasi dari perwakilan RI di Timur Tengah mengenai modus operandi penempatan secara non-prosedural melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Satgas Perlindungan WNI bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Atas kerja sama tersebut, tersangka pelaku perdagangan manusia berinisial IM telah ditangkap dan saat ini tersangka sedang dalam proses penuntutan berdasarkan hukum Malaysia.
Tersangka IM yang diduga menjadi otak sindikat TPPO, sebelumnya pernah ditangkap oleh PDRM dalam kasus penyekapan pada bulan Maret 2013. Namun yang bersangkutan akhirnya dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan.
Dalam menjalankan aksinya, IM bekerja sama dengan oknum di Indonesia untuk mencari calon korban.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, berharap penangkapan IM yang sudah dikenal sebagai gembong sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah akan menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan sindikat TPPO di Tanah Air.
Menurut pengakuan para korban yang telah dipulangkan, sindikat tersebut menampung mereka di sejumlah tempat di Jakarta dan Bekasi sebelum bertolak ke Malaysia melalui Batam ataupun langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke lapangan terbang antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA).
"Kami ditampung di rumah kontrakan ataupun rumah-rumah di dalam kampung," ungkap seorang korban asal provinsi Nusa Tenggara Barat.