Selasa 02 Dec 2014 20:14 WIB

Keputusan KPK bisa Batal Jika Terjadi Kekosongan Pimpinan

Rep: C 89/ Red: Erdy Nasrul
Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi komisi III, Al Muzzamil Yusuf mengatakan kekhawatiran sebagian anggota komisinya adalah putusan KPK bisa batal demi hukum. Jika jatah pimpinan komisi anti rasuah tersebut belum lengkap.

"Kekhawatiran anggota, Keputusan KPK bisa batal. Karena (Pimpinan) belum lengkap, "kata dia, di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12).

Ia memahami penjelasan empat pimpinan KPK yang meyakini kinerja mereka tidak terganggu. Meski jatah pimpinan berkurang satu. Namun, lanjut dia, tugas DPR adalah memilih  sesuai dengan yang diatur dalam UU.

"Ya menurut mereka KPK bisa maksimal dengan dua atau tiga orang pimpinan. Tapi kami kan memilih sesuai UU, "ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12).

Untuk itu, Muzzamil mengungkapkan komisi III berencana dalam waktu dekat akan mengagendakan pemilihan satu diantara dua pimpinan yang tersisa. Dengan mengundang Menkumham karena tim pansel berada dibawah kementrian tersebut.

"Saya kira memilihaya tidak lama. Pagi presentasi makalah. Siang atau sore kita putuskan, "jelas Politisi PKS ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement