REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan, tujuan dilahirkannya Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB) bertujuan untuk melidungi kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan peribadatan.
“Yang dititiktekankan dari RUU ini adalah perlindungan terhadap masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Itu betul-betul dijamin karenanya kita menyiapkan RUU PUB ini,” ujar Lukman Hakim Saifudin kepada Republika, Senin (1/12) malam.
Menag menjelaskan bahwa RUU tersebut berlandaskan konstitusi Pasal 29 UUD 1945. Lukman menjelaskan bawha Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mewajibkan pemerintah menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
Ada dua hal pokok yang akan diatur dalam RUU PUB. Pertama, jaminan kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama yang diyakininya. Kedua, setiap warga harus juga berhak menapat jaminan kemerdekaan untul menjalankan periibadatan sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya.
“Kedua hal ini dijabarkan melalui RUU PUB. RUU ini nanti akan berisi tentang bagaimana kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan bagaimana mereka menjalankan ajaran agamanya,” pungkasnya.