REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Hal itu disampaikan Asisten Riset Prakarsa, Dwi Risna Yuniarti merujuk pada Pasal 83 Undang Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Oleh sebab itu Perusahaan swasta pun harus melakukan kebijakan pengurangan jam kerja seperti lembaga negara. "Saya setuju jika swasta memberlakukan pengurangan jam kerja bagi perempuan yang mempunyai anak," tutur Risna.
Ia pun menambahkan penjelasannya dengan Pasal 128 Undang Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Selama pemberian ASI pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu secara penuh.
Dukungan tersebut berupa penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan sarana khusus ini sebagaimana dimaksud pada ayat dua. Dibangun di tempat kerja dan umum.
Selain itu, Konvensi ILO Nomor 183 tahun 2000 pasal 10 menjelaskan mengenai hak-hak ibu menyusui. Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
Ketentuan tentang berapa lama istirahat menyusui dan cara-cara pengurangan jam kerja harian diatur berdasarkan hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar.
Hal tersebut harus dilakukan berdasar pada empat alasan. Pertama, anak memiliki hak diasuh ibunya. Terutama saat dalam penyapihan. Ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dua, sebagai salah satu peningkatan kualitas SDM dengan meningkatkan gizi anak bangsa melalui perawatan seorang Ibu.
Tiga, baik perusahaan swasta maupun negeri harus memberikan hak yang sama terhadap wanita. Empat, mengurangi angka kematian balita (Akaba) akibat malnutrisi. Kebanyakan kasus ini disebabkan oleh kurangnya perhatian ibu yang bekerja membantu suami karena keadaan ekonomi.
"Makka itu solusi untuk hal tersebut ada dua, yaitu pengurangan jam kerja dan penyediaan Day Care untuk ibu menyusui," tutur Risna menutup penjelasannya.