REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Joko Widodo dalam acara e-Blusukan mengumumkan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Ternyata ada hal yang diabaikan olehnya.
"Persoalan KTKLN memang sudah lama disoroti oleh Komisi IX DPR RI karena dalam prakteknya para TKI baru mendapat KTKLN apabila telah membayar asuransi. Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah," jelas anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati, Senin (1/12).
Masalah lainnya, jelas legislator PPP ini, bila TKI pulang ke Indonesia, mereka tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila KTKLN tidak diperpanjang. Perpanjangan KTKLN itu juga tergantung negara penempatan, apakah tersedia atau tidak.
"Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan para TKI di bagian imigrasi," urai Okky.
Anggota DPR RI periode 2009-2014 telah membahas di tingkat Panitia Kerja terkait perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri terkait regulasi yang memayungi keberadaan KTKLN. Dengan kata lain, imbuh Okky, persoalan yang dikeluhkan oleh para TKI telah direspons dengan rencana perubahan UU tersebut.
"Keputusan Presiden Jokowi menghapus KTKLN secara prinsip memang sudah tepat. Meski ada hal yang juga prinsip tampaknya diabaikan oleh Presiden," ulas Okky.
Pengabaian yang dimaksudnya terkait amanat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004. Semestinya, penghapusan KTKLN semestinya dipayungi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Dalam Perppu yang semestinya diterbitkan tersebut, harus juga dicantumkan terkait pendataan bagi para TKI baik yang akan berangkat maupun yang berada di negara penempatan. Karena pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing," jelas Okky.