Senin 01 Dec 2014 19:35 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Tanah Masyarakat Adat adalah Bagian Konstitusi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
Ferry Mursyidan Baldan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ferry Mursyidan Baldan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, tanah masyarakat adat akan tetap dimiliki oleh mereka. "Tanah masyarakat adat adalah bagian konstitusi. Pemerintah harus mengakui keberadaannya," ujar Ferry di Jakarta, Senin (1/12).

Pengakuan tersebut, lanjut Ferry tidak cukup dengan adanya surat dari kepala daerah. Kepemilikan atas tanah adat harus didasarkan oleh budaya dan keseharian penduduknya. Keseharian penduduk ini berkembang berdasarkan tradisi khas sosial yang berlaku di suatu daerah dalam jangka waktu lama.

"Kami akan memberikan hak kepada masyarakat secara kolektif dan memastikan perlindungan negara kepada mereka," terangnya.

Namun, Ferry juga mengingatkan kepada masyarakt untuk tidak mengaku-aku sebagai pemilik tanah adat. Saat ini, masyarakat adat 'jadi-jadian' ini bisa saja mengklaim tanah, padahal tidak pernah hidup berdasarkan budaya setempat.

"Kita akan amati. Kita kan punya tim BPN di pemerintah daerah. Kalau sudah berlangsung penyerahan pengakuan tanah, kemudian ada upacara, tapi tiga bulan kemudian menghilang, akan ditindaklanjuti," tegas Ferry.

Selain melindungi tanah masyarakat adat, Ferry juga berjanji untuk memproteksi pulau atau lahan perbatasan Indonesia. Pihaknya akan bekerja sama dengan badan geospasial. Hal tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau mana saja yang menjadi batas teritorial Indonesia. Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi.

"Target sertifikasi tidak akan lebih dari setahun. Perlu duduk bareng dengan pihak terkait. Kita pelajari," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement