Ahad 30 Nov 2014 23:30 WIB

Wuih, Larangan Rapat di Hotel Tekan Anggaran Hingga 15 Persen

Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang pegawai negeri sipil untuk mengadakan rapat dan pertemuan di hotel mampu menghemat anggaran belanja daerah Provinsi Kepulauan Riau hingga 15 persen.

"Yang jelas hemat. Kalau diperkirakan, aturan itu bisa sampai menekan 15 persen anggaran belanja pertemuan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loreaux di Batam, Ahad.

Ia mengatakan pihaknya belum menghitung secara rinci belanja biaya pertemuan dan rapat di hotel yang kemudian akan dipotong dalam tahun anggaran 2015. Pemprov Kepri juga siap melaksanakan aturan MenPAN RB itu pada 2015. Namun, tidak seluruhnya.

Ia mengatakan masih ada pertemuan yang dilaksanakan di hotel, karena tidak memungkinkan dilakukan di kantor-kantor pemerintah. "Kalau pelatihan sampai beberapa minggu, tak mungkin di kantor. Jadi tidak dibatasi sama sekali," kata dia.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan aturan MenPAN RB Yudi Crisnadi memang mampu menghemat banyak APBD. "Agenda kami sesuaikan, tapi belum diketahui berapa rasionalisasi anggaran," kata dia.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke Batam, Jumat, Menteri PAN dan RB Yudi Crisnandi dengan tegas menolak permintaan pejabat Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri tentang larangan PNS rapat di hotel.

Meski begitu Menteri memahami kondisi geografis dan geologis Kepri yang istimewa, terdiri dari ribuan pulau dan tidak semua pulau memiliki tempat pertemuan pemerintah yang memadai.

Jika pun harus melaksanakan kegiatan di hotel, ia mengatakan masing-masing pemerintah daerah harus bisa meyakinkan bahwa penyelenggaraan di hotel lebih efisien dibanding di gedung milik pemerintah. "Karena kalau menyeberang ada risiko dan lain-lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement